Selasa, 30 Juni 2009

Kredit

Kredit adalah pinjaman uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan pinjam-meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan.
Kreditur adalah pihak yang memberikan dana/pinjaman kepada pihak lain/debitur.
Debitur adalah pihak yang mendapat/menerima dana/pinjaman dari pihak kreditur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar